Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Wali Kota Jakbar Minta Reklame Billboar Segera Ditertibkan

Pembangunan Selasa, 6 Juni 2017  592 Reporter : H.Ahmad Mujahid


Pembangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan batas akhir (deadline) pemasangan papan reklame dalam bentuk billboard, neon box dan sebagainya hingga Juni 2017. Tak ada perpanjangan izin reklame dan harus segera ditertibkan.
"Batas perizinan reklame berakhir Juni 2017. Siapa tugas bongkar? Saya minta PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) untuk menertibkan reklame reklame," imbuh Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, saat memimpin rapimkot Jakbar, di ruang pola kantor wali kota, selasa 96/6). Rapim dihadiri Wakil Wali Kota M Zen, Seko Asril Marzuki, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah.
Wali Kota menjelaskan, pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta dalam dalam bentuk reklame light emitting diode (LED) atau videotron pada bangunan/gedung. Sistem yang dipergunakan bagi hasil dengan pemilik gedung yang dipasang LED.
Ia meminta PTSP untuk membuat surat pemberitahuan mengenai tidak ada lagi perpanjangan izin reklame, sekaligus menertibkannya. "Yang penting buat surat dulu. Soal penertibannya, saya minta koordinasi dengan instansi terkait," imbuh Wali Kota.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana PTSP Jakbar, Johan Girsang, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam hal penertiban. Mengenai jumlah reklame yang akan ditertibkan, Johan mengaku tak banyak. "Jakarta Barat tidak banyak, Kalau ada pun hanya beberapa. Seperti di wilayah Palmerah dan Kebon Jeruk," ujarnya. (why/aji)




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS