Hingga 30 Juni 2023, Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat telah mengumpulkan pajak sebanyak Rp 3.365.589.653.943 atau sudah mencapai 44,63 persen.
Kasuban PRD Kota Administrasi Jakarta Barat, Rusdian Permana, menyebut target penerimaan pajak wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2023 sebesar Rp 7.540.622.067.000.
Target tersebut dari 11 jenis pajak, yakni pajak Hiburan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Hotel, Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Reklame dan Restoran
"Dari target yang ditetapkan hingga tanggal 30 Juni 1023 sudah terealisasi Rp 3.365.589.653.943 atau mencapai 44,63 persen," katanya, Selasa (25/7).
Lanjutnya, adapun dari 11 jenis pajak tersebut, tiga jenis pajak yang realisasi penerimaan paling banyak dalam kurun waktu tersebut, yaitu PKB Rp 961.934.885.050 atau sudah mencapai 45,94 persen dari target Rp 2.094.020.100.000.
Sedang dari PBB-P2 Rp 755.865.111.862 atau 55,48 persen dari target Rp 1.362.404.460.000 dan BBN-KB Rp 620.730.471.700 atau 46,85 persen dari target 1.324.970.000.000.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan dalam rangka pencapaian realisasi penerimaan antara lain melakukan pendataan dan penetapan objek pajak baru, penagihan piutang pajak, kerjasama dengan pihak stakeholder dalam rangka penagihan pajak daerah yaitu Wali Kota, Camat dan Lurah.
"Kami optimis hingga akhir tahun 2023 target penerimaan pajak tersebut akan dapat tercapai," pungkasnya. (Aji)