Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Satpol PP Jakbar Patroli Pastikan Tempat Usaha Patuhi Jam Operasional

Pemerintahan Sabtu, 25 Maret 2023 - 13:41  178 Reporter : H.Ahmad Mujahid Edited By Izzudin

Ilustrasi - Petugas Satpol PP sedang melkkan patroli di tempat hiburan.

Pemerintahan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Barat melakukan patroli rutin ke Tempat Hiburan Malam (THM) untuk memastikan usaha tersebut tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

"Kita lakukan patrol rutin. Jadwalnya secara acak dan diatur oleh provinsi," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, Jumat (24/3).

Setiap patroli pihaknya mengirimkan lima petugas. Mereka akan bergabung dengan kepolisian, petugas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakbar dan unsur terkait.

Adapun wilayah yang menjadi perhatian khusus antara lain kawasan Tamansari, Cengkareng dan Kalideres. Tiga wilayah itu banyak tempat hiburan. Jika petugas menemukan ada tempat usaha yang melanggar jam operasional, mereka akan melakukan tindakan berupa teguran hingga penutupan.

Sedang untuk penyegelan akan dilakukan oleh Sudis Parekraf didampingi Satpol PP.

"Kalau saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja. Tapi kalau dia masih beroperasi lama dan tidak kooperatif ya kita tutup," tandas Agus.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tidak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," ujar Kasudis Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi.

Berdasarkan surat edaran tersebut, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;

Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;

Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;

Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;

Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB;

Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;

Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (Aji)




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS