Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakbar untuk mengisi formulir Zakat Infaq Sedekah (ZIS) 2,5 % dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Karena masih ada sekitar 19% atau 1395 ASN yang belum mengisi kewajiban ZIS tersebut.
"Saya melihat data yang masuk evaluasi ZIS di Jakarta Barat, masih ada tersisa 19% ASN muslim yang belum mengisi formulir pernyataan kesediaan pemotongan zakat pendapatan 2,5%," tutur Iin Mutmainah, pada kegiatan optimalisasi ZIS TKD bagi CASN/ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, yang berlangsung di Ruang Pola, kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (9/11).
Menurutnya, sepatutnya aparatur sipil negara Pemprov DKI Jakarta mematuhi atas kebijakan atau aturan yang berlaku, termasuk kewajiban pemotongan 2,5 % pendapatan ASN untuk Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Baznas Bazis DKI Jakarta.
"Harapannya bukan sekadar memahami kewajiban tapi lebih dari itu bahwa zakat ini mendukung sebua energi dan aktivitas kita. Jadi ASN yang hadir di sini diminta untuk menyampaikan dan mengecek kembali karyawannya, khususnya beragama Islam, untuk mengisi formulir ZIS TKD. Saya rasa tidak berat, hanya 2,5% untuk mengikhlaskan itu," ujarnya.
Iin menuturkan, hasil pengumpulan zakat infaq dan sedekah Baznas Bazis Jakarta Barat nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan.
"Wali Kota Jakarta Barat telah mencanangkan program Jumat Berfaedah. Program ini dilakukan setiap hari jumat. Nah, disitu ada rangkaian implementasi dari ZIS, seperti bedah rumah, pemberian santunan anak yatim, dan dhuafa, serta sejumlah kegiatan sosial keagamaan lainnya," tambahnya.
Sementara itu Koordinator Baznas Bazis Jakarta Barat, Heru mengatakan, perolehan ZIS dari pemotongan TKD 2,5% mencapai 81% dari 7334 ASN muslim di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, 5939 ASN yang bersedia untuk mengisi dan menandatangani formulir tersebut. Sedangkan, 19% atau 1395 ASN lainnya belum menandatangani formulir ZIS 2,5%.
"Jumlah itu didapatkan dari update per Juli tahun 2022. Pengecualian untuk Suban pendapatan Daerah dan unit pelayanan pemungutan lain yang tidak dicantumkan pada kewajiban tersebut," tuturnya.
Ia menuturkan, hasil pengumpulan ZIS melalui Baznas Bazis Jakbar nantinya akan disalurkan kembali ke masyarakat, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan serta kegiatan keagamaan.
"Contohnya, Baznas Bazis Jakarta memberian beasiswa mahasiswa masa depan Jakarta, yang kami alokasikan sebanyak 500 mahasiswa, tunggakan pendidikan, serta bedah rumah dhuafa sebanyak 136 rumah. Bantuan lainnya berupa pembangunan sarana ibadah serta kegiatan ibadah umat Islam," tambahnya. (why)