Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

UP PTSP Taman Sari & Kebon Jeruk Gelar Goes to Mall dan Keliling Kampung

Pemerintahan Jumat, 22 Februari 2019  320 Reporter : Wahyu CP


Pemerintahan

UP PTSP Jakarta Barat gencar melakukan “jemput bola”. Setelah Kecamatan Palmerah dan Cengkareng, giliran UP PTSP Kecamatan Taman Sari dan Kebun Jeruk membuka layanan publik di dua tempat berbeda, kemarin.

UP PTSP Kecamatan Taman Sari menggelar goes to mall di pusat perbelanjaan LTC Glodok, Blok B, lantai 1. Sedangkan UP PTSP Kecamatan Kebun Jeruk bersama PTSP Kelurahan Duri Kepa menggelar layanan keliling permukiman warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaksanaan goes to mall di LTC Glodok, mendapat respon masyarakat. Itu terbukti dengan banyaknya jumlah berkas permohonan yang diproses oleh petugas. Umumnya mereka mengajukan pembuatan Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) SIUP, TDP dan sebagainya.

Kepala UP PTSP Kecamatan Taman Sari, Ridwan menjelaskan, kehadiran goes to mall ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri  dengan masyarakat. Sehingga akan mempermudah mereka dalam membuat permohonan perizinan dengan proses yang cepat.

Dalam kegiatan ini, UP PTSP Kecamatan Taman Sari menempatkan sejumlah petugas. Dua orang diantaranya bertugas memberikan sosialisasi terkait tata cara pengajuan permohonan perizinan.
Sementara itu, UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk melakukan layanan jemput bola dengan keliling kampung di wilayah Kelurahan Duri Kepa. Tujuannya untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. “Kami hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk lebih mendekatkan diri dalam memberikan kemudahan pelayanan,”ujar Tatang, Kepala UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk.

Sama dengan goes to mall, layanan jemput bola yang dilakukan UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, juga mendapat apresiasi masyarakat. Mereka terlihat antusias untuk mengajukan permohonan perizinan. Terhitung, sebanyak 140 warga yang mengajukan permohonan perizinan. Umunnya, izin usaha menengah kecil dan perpanjangan izin penggunaan tempat makam  serta izin kawasan terpadu.

Perizinan lainnya adalah perpanjangan izin usaha Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM). “Pada bulan Maret nanti, PTSP Kecamatan Kebun Jeruk akan hadir di RW 08 Kelurahan Sukabumi Selatan. Kami berharap UP. PTSP semakin dicintai masyarakat,”  tambahnya.  (why)






BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS