Sebanyak 36 unit kendaraan roda empat dari beberapa titik di Jakarta Barat diderek petugas Sudis Perhubungan Jakbar. Kendaraan diderek karena terparkir di bahu jalan, dan trotoar/pedestrian.
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan atau di atas trotoar di wilayah Jakarta Barat sesui Perda DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. “Selain kegiatan rutinitas, penertiban dilakukan atas laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya parkir liar,†kata Hariri Komandan Regu Derek, Kamis (21/2).
Dikatakan, pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang parkir di tempat terlarang dengan penderekan dan diproses lebih lanjut. Selain derek, tindakan lainnya yang dilakukan adalah penguncian ban dan pencabutan pentil kendaraan.
Disebutkan, penertiban dilakukan di sejumlah titik, antara lain sekitar RSUD Cengkareng, Daan Mogot Mal, Jalan Raya Kembangan, Jalan KH Moh Mansyur Tambora, Jalan Patra, Taman Ratu Kebon Jeruk, Palmerah Barat dan Jalan Batu Tamansari. Selain itu di beberapa tempat yang dilaporkan masyarakat terdapat parkir kendaraan di bahu jalan dan trotoar.
Sementara itu Plt Kasiops Sudinhub Jakbar, Afandi Nofrisal, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terutama di titik parkir liar. “Operasi hari ini mengerahkan 14 unit mobil derek secara terpisah di beberapa titik se Jakarta Barat. hasilnya 36 kendaraan diderek,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024