Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Pemda DKI Terapkan Perluasan Uji Coba Ganjil Genap

Pemerintahan Jumat, 29 Juni 2018  419 Reporter : H.Ahmad Mujahid


Pemerintahan

Pemda DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Uji coba lalu lintas ganjil genap itu berlangsung selama 2-31 Juli 2018. Di mulai dari pukul 06.00-21.00 WIB. 
Berdasarkan release dari Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai pada 1 Agustus 2018. Sedangkan ujicobanya dimulai 2-31 Juli 2018. Uji coba dilaksanakan pada hari Senin-minggu, mulai pukul 06.00-21.00 WIB, dengan ketentuan kendaraan yang berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan yang berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap. 
Berikut ini, ruas jalan yang diberlakukan ujicoba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, antara lain:
  1.  Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH. Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Sisingamangaraja  
  5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
  6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
  7. Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
  8. Jalan HR Rasuna Said  
  9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang  â€“ simpang UKI)
  10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda
  11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan  Ancol) dan  Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran  Lama)
  12. Jalan RA Kartini.    
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah rute alterntif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut:
Dari arah Timur : Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman  - dan seterusnya.  Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
Dari arah Utara    : Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.  
 Dari arah Selatan    : Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan  seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.Perluasan pembatasan lalu lintas ganjil genap ini tidak untuk kendaraan bermotor, diantaranya, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, Kendaraan pemadam kebakaran,  Kendaraan ambulans, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan Kendaraan angkutan umum (plat kuning). (why/aji) 




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS