Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto bersama satgas penanganan covid Pemkot Jakarta Barat melakukan pemantauan dan pengawasan pada pelaksanaan PPKM darurat di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/7).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna melihat kerjasama para pelaku usaha elektronik pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di LTC Glodok.
PPKM darurat yang dimulai dari 3-20 Juli 2021, ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 yang belakangan ini kasusnya semakin meningkat.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah mempercepat pelaksanaan vaksinasi covid. "Percepatan vaksinasi covid diharapkan akan timbul herd immunity. Mudah-mudahan upaya yang dilakukan ini dapat menekan laju angka positif covid di wilayah Jakarta Barat, termasuk di wilayah kecamatan Tamansari," jelas Uus ditemani Camat Tamansari, Risan H. Mustar serta Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat.
Tak jauh dari LTC Glodok, tim satgas penanganan covid-19 Pemkot Jakarta Barat masih menemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar PPKM darurat. "Ada dua tempat usaha elektronik yang terkena sanksi teguran tertulis," ujar Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat.
Menurut Tamo, kedua tempat usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan pada PPKM darurat. Satu tempat usaha yang beralamat di Ruko Glodok Plaza, melanggar aturan terkait tidak mengatur jadwal operasional sesuai ketetapan yang ditetapkan instansi terkait.
Satu tempat usaha lain yang masih satu area juga melanggar aturan protokol kesehatan yaitu tidak membentuk tim penanganan covid-19 dan tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, lanjut Tamo, pemilik tempat usaha elektronik dikenakan sanksi teguran tertulis dan diminta datang ke kantor Walikota Jakarta Barat untuk menjalani sidang yustisi. (why)
20 Mei 2024