Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengingatkan 5 nilai budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, sesuai Pergub Nomor 54 Tahun 2020.
"Ingat budaya kerja kita, sesuai Pergub No.54 tahun 2020, bahwa ada 5 nilai budaya kerja kita yaitu berintegrasi, kolaboratif, akuntabel, inovatif dan berkeadilan," tutur Uus Kuswanto, saat membuka secara daring sosialisasi peraturan kepegawaian bagi pegawai di lingkungan kota Jakarta Barat, Selasa (11/5).
Menurutnya, melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tepat waktu merupakan perwujudan perilaku dari nilai budaya kerja akuntabel. Bila tidak menyampaikan LHKPN maka akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan sampai hukuman disiplin.
Ia berharap para ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat dapat mengetahui dan memahami seluruh nilai budaya kerja. Sehingga dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Uus Kuswanto juga menyampaikan kebijakan larangan mudik agar tetap di rumah. "Manfaatkan teknologi untuk menyambung tali silaturahim. Tetap jalankan protokol kesehatan apabila keluar rumah. Virus corona masih ada. Jadi jangan sepelekan. Jangan sampai pasca lebaran nant kita malah kena sanksi karena tidak taat terhadap larangan mudik. Kita wajib dukung upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi covid-19," tambahnya.
Sosialisasi peraturan kepegawaian secara daring diisi dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber. (why)
20 Mei 2024