Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta para camat dan lurah untuk memanfaatkan lahan kosong di wilayahnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk lahan sengketa.
Pemanfaatan lahan sengketa bisa dilakukan sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. "Tanah yang masih sengketa boleh dimanfaatkan, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan. Kita manfaatkan untuk taman, parkir dan sebagainya," ujar Wali Kota saat memimpin rapat pimpinan kota, di ruang pola kantor wali kota, Rabu (21/9) pagi. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota M Zen, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, serta camat dan lurah.
Lebih lanjut dijelaskan, Gubernur telah meminta pimpinan wilayah untuk memanfaatkan lahan, terutama aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Gubernur DKI juga tidak menginginkan adanya kasus tanah yang diperjualbelikan atau diserobot orang lain.
"Jadi jangan sampai melihat ada aset yang dibiarkan, apalagi yang diserobot orang lain. Karena tanah juga memiliki manfaat sosial," katanya. Khusus lahan untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), Wali Kota kembali menyampaikan keinginan gubernur soal RPTRA di tiap RW.
Untuk mewujudkannya, para lurah dan camat diminta mencari lahan milik warga yang bersedia dibebaskan untuk pembangunan RPTRA. "Askesmas bersama Tata Kota minta koordinasi untuk pengadaan lahan buat RPTRA. Tapi, jangan lahan sengketa, ya," imbuhnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru