Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting meresmikan Rumah Restorative Justice Kejari Jakbar, di RPTRA Gajah Tunggal, Komplek Perumahan Permata Puri Media, Jalan KH Hasyim, RT 01/01 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (17/7).
Hadir Seko Jakbar Indra Patrianto, Aspem Jakbar, Firmamudin Ibrahim, sejumlah camat, lurah dan jajaran Kejari Jakbar. Peresmian ditandai penandatanganan dan gunting pita oleh Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto dan Kajari Jakbar, Iwan Ginting.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemberian penghargaan dari Wali Kota Jakbar dalam penghentian penuntutan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif.
Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto menyambut baik peresmian rumah restorative justice Kejari Jakbar. Dikatakan, Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program Kejaksaan Negeri Jakbar. Terlebih keberadaan rumah tersebut merupakan yang pertama kali ada di Jakarta Barat.
"Restorative justice berkaitan dengan warga dan ini untuk kebaikan warga. Untuk itu, Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program yang baik ini sehingga terwujud masyarakat yang hidup tenang dan nyaman," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Jakbar Iwan Ginting, menjelaskan rumah tersebut didirikan untuk memfasilitasi para tersangka dan korban menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif. Di mana, hal itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Jadi itu (mekanisme Keadilan Restoratif) kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke pengadilan tapi itu tidak dilakukan," jelas Iwan.
Lebih lanjut, dikatakan Iwan, keadilan restoratif merupakan pemulihan keadaan seperti keadaan semula. Dalam praktiknya, Jaksa menghadiri sejumlah pihak yang berperkara, pihak keluarga masing-masing korban dan tersangka, hingga tokoh masyarakat untuk menjadi fasilitator.
"Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi, dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak," ujarnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun ini, Iwan menyebut, telah menampung sekitar 32 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan masih banyaknya perkara yang sedang ditangani.
"Jadi, setelah ada kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak, nanti kita ajukan ke Kajati, seterusnya ke pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya diekspose," pungkasnya. (Aji)