Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tamansari, Jakarta Barat membuka layanan di akhir batas waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) 2018, Jumat (14/9) hingga pukul 22.00 WIB. Pelayanan hingga malam hari ini dimaksudkan membantu para wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Tamansari yang akan membayar kewajibannya.
"Pelayanan khusus hari ini dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Petugas siap memberikan bantuan yang dibutuhkan WP PBB P2," kata Andri Kunarso, Kepala UPPRD Tamansari, Jumat (14/9) pagi.
Ia menjelaskan, layanan yang buka hingga malam hari ini juga dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi WP yang memiliki aktivitas tinggi, sejak pagi hingga sore hari.Mereka diberi batas waktu hingga malam ini untuk membayar pajak, sebelum terkena sanksi denda 2 persen/bulan. "Bagi WP yang terlambat menyetorkan pajak akan dikenakan sanksi 2 persen per bulan," tandasnya.
Ia menambahkan, WP bisa menyetorkan pembayaran PBB P2 2018 melalui kantor cabang dan ATM Bank DKI, aplikasi Jakmobile, dan Alfamart hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara itu target penerimaan pajak PBB P2 di wilayah Kecamatan Tamansari sebesar Rp 119,92 miliar. "Realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Tamansari hingga 13 September mencapai Rp 94,8 milliar atau 79,05 persen dari total target yang ditetapkantahun 2018 sebesar Rp 119,92 miliar," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024