Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Palmerah Jakarta Barat menggelar sosialisasi kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) di RPTRA Manggis, Kelurahan Kemanggisan, Rabu (14/5).
Menurut Kepala Unit UP3D Palmerah, Romy Fahrizal, kegiatan diikuti sekitar 120 peserta atau wajib pajak se Kecamatan Palmerah. Sosialisasi tersebut antara lain terkait keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar pajak periode waktu 8 April-31 Mei 2025.
Dijelaskan, sosialisasi tersebut dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025 tentang PBB-P2, termasuk keringanan dan pembebasan pajak.
"Di sini juga kita minta mereka untuk mengecek atau update data NIK, agar tidak salah dalam melakukan pembayaran," jelas Romy.
Lebih lanjut dikatakan, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapat bagi wajib pajak yang membayar mulai 1 Juni-31 Juli 2025. Selanjutnya, jika membayar pada Agustus hingga 30 September 2025, maka akan diringankan sebanyak lima persen.
"Pada kesempatan ini kami juga mempermudah peserta yang ikut sosialisasi dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak melalui mobil layanan Bank DKI," kata Romy.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. "Mudah-mudahan nantinya mereka yang hadir juga turut menyebarkan informasi ini ke warga lainnya, agar kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik," pungkas Romy.
Sementara itu, Sekretaris Camat Palmerah, M Ilham mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan warga.
"Dengan membayar pajak, tentunya segala program yang dijalankan pemerintah untuk mensejahterakan warganya salah satunya juga bentuan sosial dan pendidikan dapat berjalan dengan baik," kata Ilham. (Aji)