Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, mengalokasikan anggaran Rp 111 miliar untuk revitalisasi kawasan Kota Tua.
Menurut Kepala UPK Kota Tua, Norviadi S Husodo, menjelaskan anggaran tersebut sudah dimasukan dalam APBD DKI 2019. Alokasinya antara lain untuk membeli bangunan cagar budaya dan pelaksanaan sejumlah even pariwisata di kawasan Kota Tua.
Diungkapkan, pembelian gedung cagar budaya ini diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Agar proses pembelian lahan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang, kami juga berkonsultasi dengan tim KPK dan auditor inspektorat," ujar Norviadi kepada wartawan, Selasa (6/8).
Lebih lanjutdisebutkan, pihaknya berencana membeli lahan beserta bangunan cagar budaya di Jalan Cengkeh, seberang Kali Besar sekitar Rp 49 miliar. “Lahan ini merupakan titik sentral menghubungkan Jakarta Barat dan Utara, di depannya ada jembatan Kota Intan, sehingga jika direnovasi akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.â€Â
Pihaknya meyakini pembelian aset lahan tersebut akan terealisasi pada triwulan keempat 2019. Selanjutnya, lahan yang telah dibeli akan difungsikan menjadi ruang publik baik untuk museum, galeri, serta audio visual. "Sedangkan sisa anggaran dipergunakan untuk pengamanan destinasi, operasional kantor dan even promosi sosialisasi kepada pemilik cagar budaya dan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024