Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP)
Kecamatan Kebon Jeruk menggelar layanan jemput bola melalui Antar Jemput Izin
Bermotor (AJIB) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rawa Kopi, Kedoya Selatan, Rabu (13/2)pagi.
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpatu Satu Pintu (UP PTSP)
Kecamatan Kebon Jeruk, H. Tatang mengatakan, layanan jemput bola atau goes to public
di TPU Rawa Kopi, dibuka untuk mempermudah masyarakat yang hendak mengurus
perizinan.
Layanan jemput bola ini digelar mulai jam 09.00 hingga 15.30
WIB. Masyarakat bisa langsung mengurus perizinan pemakaman dengan membawa
persyaratan yang diperlukan. “Ini sesuai dengan arahan Kepala Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, kami diminta
agar melakukan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB),â€jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat mulai berdatangan
saat PTSP Kecamatan Kebon Jeruk membuka layanan di TPU Rawa Kopi, Kedoya
Selatan. Mereka mengajukan sejumlah permohonan perizinan pemakaman, seperti Izin
Penggunaan Tanah Makam (IPTM), izin makam tumpang dan sebagainya.
“Sejak dibuka pagi hari,petugas telah memproses cepat 17
Izin Penggunaan Tanah Makam dan 2 izin makam tumpangan. Sementara, biaya
retribusi langsung melalui mesin elektronik EDC sehingga petugas customer
relation officer tidak langsung bersentuhan dengan uang tunai,â€tutur Tatang.
Masyarakat berharap layanan Goes to Ruang Publik
ini digelar secara kontinue. Mereka menginginkan kegiatan ini digelar setiap 1 kali dalam seminggu.
“Saat ini kami sedikit kebingungan saat memperpanjang penggunaan tanah makam.
Bila layananan ini dibuka seperti saat ini, maka masyarakat senang, dan tidak
perlu repot-repot mengurus perizinan. Satu pintu dan lokasi,†tambah Rahmat, warga Kedoya Selatan. (why)
20 Mei 2024