Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) Jakarta Barat dibubarkan. Pembubaran TWUPP berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
"Benar. Sejak awal Januari 2018 TWUPP Wali Kota Jakarta Barat dibubarkan. Ada SK Gubernur mengenai pembubaran tersebut," jelas Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, H Eldi Andi, Kamis (22/2). Terkait alasan pembubaran, ia hanya menyebutkan soal adanya SK dari gubernur mengenai pembubaran TWUPP.
Lebih lanjut Seko menjelaskan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di TWUPP Jakbar untuk sementara dipindahkan ke sejumlah instansi/unit, seperti Bagian Hukum, Bagian Umum dan Protokol, dan Bagian Kesra. Selanjutnya, mereka menunggu SK yang resmi perihal penempatan tersebut.
Sementara itu Kepala Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Pelayanan Publik Jakbar, Sogimun, menjelaskan pembubaran TWUPP berdasarkan Pergub No 197 tahun 2017 tentang pencabutan Pergub No 410 tahun 2016 tentang tim wali kota/bupati untuk percepatan pembangunan. Mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018.
Kemudian, sambung Sogimun, gubernur mengeluarkan SK lain yang menyebutkan penempatan para mantan TWUPP. "Kita ada lima ASN yang ditempatkan di sekretariatan Pemkot Jakarta Barat, seperti Bagian Hukum, Kesra, Umum dan Protokol. Semuanya sudah diatur dalam SK gubernur," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024