Sebanyak 17 wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat diajukan penagihan aktif.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari, Andri Kunarso, 17 WP itu menunggak pajak tahun 2016 hingga 2017. Mereka diajukan ke Kantor Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Jakarta Barat untuk dilakukan penagihan aktif.
"Penagihan aktif bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. Jika nantinya WP belum juga melunasi tunggakannya, maka akan dikenakan sanksi berupa penyitaan aset," jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/1). Diungkapkan, total tunggakan PBB P2 ke 17 WP itu mencapai Rp 6,42 miliar.
Disebutkan, hingga akhir 2017 realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Tamansari Rp 101,49 miliar dari target penetapan sebesar Rp 108,67 miliar atau mencapai sekitar 93,4 persen. Pihaknya akan mendistribusikan sebanyak 29.826 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2018 pada awal Maret. (why/aji)
20 Mei 2024