Pemesanan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus pemesanan.
“Saat ini untuk wilayah Jakarta Barat, yang sudah melakukan pelayanan sistem online itu di TPU Tegal Alur. Sementara di TPU lainnya masih dilakukan pendataan," jelas Kepala Seksi Pemakaman Sudin Kehutanan Jakarta Barat, Atang Setiawan kepada wartawan, Senin (20/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan proses pemesanan makam dengan sistem online. Yakni, ahli waris terlebih dulu harus ke TPU meminta surat rekomendasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendapatkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Selanjutnya ke Bank DKI untuk melakukan pembayaran.
Setelah itu kembali ke PTSP untuk mendapatkan surat izin penggunaan makam, dan kembali ke TPU untuk memberikan berkas. “Ahli waris juga bisa tidak perlu ke TPU, tapi mengirim pesan melalui whatsapp ke petugas TPU dan menunggu nomor rekomendasi. Setelah mendapat nomor rekomendasi, ahli waris langsung ke PTSP dan selanjutnya melakukan pembayaran ke BanK DKI," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini proses inventarisasi tahap I dan II makam di TPU Tegal Alur telah selesai. Disebutkan, kapasitas di TPU Tegal Alur I sebanyak 27.250 petak makam. Hingga kini yang telah terisi baru sekitar 10.000 makam. Sementara yang di TPU Tegal Alur II, daya tampungnya 97.500 petak, yang sudah terisi sekitar 32.000 petak makam. (why/aji)
20 Mei 2024