Aparat kepolisian dan TNI turut mengawasi para pelanggar protokol kesehatan yang menjalani sanksi sosial di Jalan Pancoran, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (28/9) pagi. Sanksi diberikan guna memberikan efek jera bagi pelanggar untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Camat Taman Sari, Risan H. Mustar mengatakan, kegiatan operasi yustisi penertiban masker ini melibatkan unsur tiga pilar, serta dishub DKI Jakarta. Mereka rutin melaksanakan operasi pada sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kecamatan Taman Sari.
Adalah Jalan Pancoran, persisnya depan Pancoran China Town Point, yang menjadi "langganan" operasi yustisi penertiban masker. Belasan petugas kepolisian-TNI, Satpol PP serta Dishub diterjunkan guna menindak para pelanggar penerapan protokol kesehatan.
"Mereka (TNI-Polri) membantu kita dalam menegakan Pergub No.79 Tahun 2020 pada masa pelaksanaan PSBB ketat dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 14 pelanggar aturan protokol kesehatan lantaran tidak memakai masker. Akibatnya mereka mendapatkan sanksi sosial. 13 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, dan satu pelanggar lainnya sanksi denda administrasi.
Mereka yang terkena sanksi kerja sosial disuruh membersihkan sampah di ruas Jalan Pancoran dengan pengawasan ketat petugas kepolisian dan TNI. "Petugas polisi dan TNI turut bantu awasi pelanggar. Jadi pelanggar tak main-main saat menjalani sanksi kerja sosial," tambahnya. (why)
20 Mei 2024