Pemkot Jakarta Barat terus melakukan pengawasan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kali ini, monitoring dilakukan di Hari Hari Swalayan, Jalan Peta Selatan Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres. Tiba di lokasi sekitar pukul 09.00, Tim Satuan Tugas Zero Plastik didampingi pengelola keliling swalayan mengecek penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Termasuk memantau sosialisasinya, baik yang disampaikan melalui spanduk, pamflet maupun pengumuman/pemberitahuan terkait Pergub 142/2019.
Menurut Kasubag Lingkungan Hidup dan Hutan Kota Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Lely Utari, swalayan tersebut telah melaksanakan Pergub 142/2019. “Swalayan ini sudah menerapkan Pergub 142 tahun 2019, dengan memberikan imbauan kepada pengunjung mengenai pelaksanaan pemakaian KBR, termasuk pemasangan spanduk, pamflet dan lainnya,†ujarnya di lokasi, Rabu (15/7).
Namun, sambungnya, meski telah menerapkan Pergub tersebut, pengelola swalayan diminta terus menyosialisasikannya agar setiap warga yang berkunjung benar-benar mengetahui dan mematuhinya. “Pamflet pemberitahuan perlu ditambahkan agar lebih banyak lagi sehingga bisa mudah dibaca oleh para pengunjung, dan durasi pengumuman melalui pengeras suara agar lebih diintensifkan,†imbuhnya.
Selain itu, pihak swalayan juga diminta memperbanyak penyediaan KBRLyang bisa dibeli pengunjung. Tujuannya sebagai antisipasi bagi pengunjung yang tidak membawa KBRL sendiri. “Atau juga disediakan dus bagi pengunjung yang tidak membawa kantong belanja sendiri,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024