Tim gabungan Pemkot Jakarta Barat meninjau pabrik/lokasi pembuatan roti PT PBM, di Jalan Roa Malaka Selatan, Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora yang diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Senin (27/2). Selain bertemu dengan pemilik pabrik roti, tim gabungan juga melakukan pengecekan lapangan.
Tim gabungan Pemkot Jakarta Barat terdiri atas unsur Satpol PP, Sudin Perindustrian dan Energi, Sudin Lingkungan Hidup dan instansi terkait. "Ya, tadi saya sudah koordinasi dengan staf melakukan peninjauan di pabrik roti tersebut," ujar Edy Mulyanto, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Menurutnya, peninjauan ke pabrik roti itu dilakukan setelah ada laporan pengaduan masyarakat terkait limbah pembuatan roti yang menimbulkan bau dan diduga mencemari lingkungan. Dalam pengecekan itu, Sudin Lingkungan Hidup juga melihat ada atau tidaknya izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Kalau ada izin IPAL, berarti kita melihat pengolahan limbahnya. Tapi, saya akan lihat hasil cek tim kami di lapangan untuk kemudian dilakukan pengecekan, penelitian dan sebagainya selama kurun waktu dua minggu ini," jelasnya.
Sementara itu, Siti Aisyah, staf Penyuluhan Masyarakat dan Penahatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakbar, mengungkapkan pabrik roti ini belum memiliki izin amdal dan UKL UPL. Itu terlihat dari adanya temuan limbah yang mengendap di saluran air. Ia meminta pihak perusahaan untuk membuat izin amdal serta nantinya dibuat bak pengendapan.
Selain tak ada izin amdal, pabrik roti ini juga belum memiliki izin perindustrian yang mengacu pada bahan baku, tenaga kerja dan sebagainya. "Sesuai dengan UU No 3 tahun 2015 tentang perindutrian harus ada izin produksi. Karena sejak berdiri, perusahaan ini tidak memiliki izin produksi. Tak punya izin usaha," tambah Anwar, dari Sudin Perindustrian dan Energi Jakbar. (why/aji)
