Sebanyak tiga spanduk di wilayah Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah ditertibkan anggota Satpol PP setempat, Rabu (4/5).
Penertiban dilakukan saat kegiatan lingkar wilayah antisipasi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum) di wilayah Kecamatan Palmerah. Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro, mengatakan pihaknya melakukan monitoring di beberapa titik.
“Lokasi yang kami monitor antara lain Taman Praja, Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya wilayah Kelurahan Jati Pulo. Hasilnya, kami menurunkan tiga spanduk liar di Jalan Tomang Raya wilayah Jati Pulo,” sebutnya.
Ditegaskan, jajaranyya akan terus melaksanakan montoring wilayah antisipasi rawan gangguan tramtibum di lokasi lainnya. Terkait penegakan Perda Tibum, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. (Aji)