Sebanyak tiga kantor di kawasan Jalan Menceng Raya dan Jalan Prepedan Raya Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat diberi teguran tertulis.
Penindakan terhadap tiga kantor tersebut karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengungkapkan pihaknya melakukan pengawasan dan pengecekan perkantoran di wilayah tersebut pada Senin (22/2).
“Dari lima kantor yang kita cek di kawasan tersebut, tiga di antaranya lalai prokes Covid-19. Penanggung jawab masing masing kantor diberi peringatan dan teguran tertulis,†tandasnya, Selasa (23/2) pagi.
Ia pun menyebutkan pelanggaran yang ditemukan di tiga kantor tersebut. Yakni, tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan intansi berwenang (waktu operasional), tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
Tidak melakukan pemantauan kesehatan kerja secara proaktif, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak memantau perkembangan Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta melalui tim penanganan Covid-19, dan tidak melakukan pembersihan berkala menggunakan disinfektan.
Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. “Kami imbau seluruh pemilik atau penanggung jawab perkantoran, khususnya di wilayah Kecamatan Kalideres agar menerapkan prokes Covid-19,†imbuhnya. (Aji)
20 Mei 2024