Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di perkantoran wilayah Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin (15/3).
Kawasan yang dipantau antara lain, Jalan Daan Mogot wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU), Jalan Satria, Grogol, Jalan Latumeten Raya, Jelambar dan Ruko Swadaya City, Wijaya Kusuma. Hasilnya, dari lima kantor yang dicek, tiga di antaranya lalai prokes pencegahan Covid-19.
“Ada tiga kantor yang lalai prokes Covid-19. Dua kantor di Jalan Daan Mogot wilayah TDU dan satu di Jalan Satria, Grogol. Pelanggarannya, tidak ada alat pengukur suhu tubuh dan pakta integritas. Masing masing penanggung jawab kami beri peringatan dan teguran tertulis,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub No 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Selain itu, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024