Satpol PP dan unsur tiga pilar menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di depan Pasar Jabon, Kavling DKI 53, RW 10 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan, Jumat (22/1).
Hasilnya, belasan orang yang tidak menggunakan dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Ada 15 pelanggar yang terjaring. Sebanyak 14 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu fasilitas umum di lokasi dan satu orang bayar denda administrasi sebesar Rp 150 ribu,†sebut Pengendali Satpol PP Kecamatan Kembangan, H Sinurat, selaku pimpinan Tibmask.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Perda no 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut ditegaskan, pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap aturan. “Kegiatan ini akan terus digelar di titik keramaian seperti jalan raya dan pasar. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendidiplinan,†katanya.
Selain Tibmask, petugas juga menyosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah. (Aji)
20 Mei 2024