Personel gabungan menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Daan Mogot, depan Pos Lantas, Kalideres Jakarta Barat, Jumat (2/4).
Dimulai sekitar pukul 08.00, kegiatan yang melibatkan anggota Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait itu menjaring puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Ada 39 pelanggar yang terjaring. Mereka dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Lebih lanjut ia merinci, dari 39 pelanggar sebanyak 31 di antaranya menjalani sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Sedang lainnya, dua pelanggar denda administrasi totalnya Rp 250 ribu dan enam orang sita KTP.
Ditegaskan, Tiibmask dalam rangka pendisplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Aji)
20 Mei 2024