Tiga pilar Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan menggelar kegiatan grebek dan tertib masker (Tibmask) di Jalan Rawa Kepa Utama RW 15, Rabu (2/9).
Lurah Tomang, Dwi Kurniasih, mengatakan kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, pengurus/ketua RT-RW setempat. Hasilnya, sebanyak 18 pelanggar ditindak karena tidak menggunakan masker. Selain disanksi kerja sosial, mereka juga diminta membacakan Pancasila.
“Ada 18 orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dberupamenyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar serta menyanyikan lagu wajib dan butir Pancasila,†jelasnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Diharapkan dengan gencarnya kegiatan ini masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan penyebaran covid-19.â€
Selain itu, pihaknya juga rutin menyosialisasikan dan kampanye gerakan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Kami keliling permukiman warga, jalan raya dan tempat keramaian untuk kampanye mengajak masyarakat selalu menerapkan 3M dan memakai masker,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024