Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Selasa (6/4).
Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Tapak Siring dan Jalan Daan Mogot, Pos Lantas. Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi peringatan dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan atau denda administrasi.
“Jumlah yang terjaring 69 pelanggar. Sebanyak 46 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasiltas umum di lokasi sekitar. Sedangkan 23 pelanggar lainnya denda administrasi Rp 50 ribu hingga 250 ribu per orang. Totalnya Rp 2.650.000,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di wilayah Kalideres,†katanya.
Ia menambahkan, penindakan kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar mematuhi aturan terkait upaya penanggulangan Covid-19. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kalideres,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024