Personel gabungan menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kebayoran Lama, depan Ropisbak, Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jumat (11/12).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Sebanyak 35 pelanggar dikenakan sanksi. Rinciannya, 32 orang disanksi kerja sosial dan tiga orang denda administrasi, totalnya Rp 450 ribu,†sebut Lurah Sukabumi Utara, Tri Nanda.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kegiatan melibatkan aparatur kelurahan, tiga pilar, Satpol PP kecamatan-kelurahan, FKDM, pengurus/ketua RT-RW 05 dan unsur lainnya. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar tertib dan patuh protokol kesehatan,†tandasnya.
Sementara itu, pihaknya juga mennggelar sosialisasi 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) dan Ronda Covid-19 di lingkungan RW 09. Melibatkan kader PKK, Dasawisma, Jumantik, pengurus RT-RW setempat dan elemen lainnya.
“Kader bersama petugas keliling permukiman warga sambil membawa kentongan dan pengeras suara. Mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 3M sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan masing masing. Ronda Covid-19 rutin dilaksanakan di tiap RW,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024