Petugas gabungan menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Buni dan Mangga Besar V, RW 04 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Selasa 920/10).
Hasilnya, puluhan pengendara yang melintas jalan tersebut kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka diberi peringatan, pengarahan dan penindakan. “Ada 12 pelanggar yang tidak pakai masker. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan prasarana umum di lokasi,†jelas Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan yang melibatkan personel gabungan kelurahan, tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya itu dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “
Tibmask menyasar masyarakat dan pengendara yang tidak menggunakan masker. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun),†katanya. (Aji)
20 Mei 2024