Sebanyak 33 pengendara terjaring razia masker di Jalan Palapa Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Kamis (30/9).
Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi atau bayar denda administrasi. Kegiatan melibatkan petugas anggota Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya. dimulai sekitar pukul 08.30, petugas menyetop setiap pengendara roda dua dan empat yang tidak memakai masker.
“Total yang melanggar ada 33 orang. Sebanyak 31 dikenakan sanksi kerja sosial dan dua orang denda administrasi, totalnya Rp 150 ribu. Selain itu sebanyak 30 masker juga dibagikan kepada para pelanggar,†kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Pada kesempatan tersebut tersebut petugas juga mengimbau masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas untuk selalu memakai masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan. Warga yang melanggar akan ditindak dan dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi,†tandasnya.
Ia menambahkan, operasi masker dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di DKI Jakarta Masa PPKM Mikro Level 3 di wilayah Kecamatan Cengkareng. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di DKI,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024