Delapan warga terkena sanksi sosial saat terjaring operasi tertib masker di Jalan Krendang Utara, tepatnya depan Puskesmas Kecamatan Tambora, Kamis (28/1) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Penerapan sanksi sosial diberikan agar membuat jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," ujar Kasatgas Pol PP Kelurahan Krendang, Rudi.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi sosial diberikan atas dasar Pergub No.3 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19.
Aturan gubernur tersebut terdiri dari 70 pasal yang mengatur berbagai ketentuan, mulai dari standar masker, penerapan PHBS pencegahan covid-19, hingga pengenaan sanksi.
Menurut Rudi, delapan warga yang terjaring operasi tertib masker tersebut dikenakan sanksi sosial. Sanksi yang diberikan dalam bentuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di depan Puskesmas Kecamatan Krendang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelanggar umumnya mengaku lupa mengenakan masker. Tapi, ada juga yang mengaku tak leluasa bernafas kalau memakai masker. "Apapun alasannya, kami tetap mengacu pada aturan daerah pada masa pemberlakuan PSBB di Jakarta. Ini sebagai upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," tambahnya.
Selain operasi tertib masker, satgas covid-19 kelurahan Krendang juga rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Kegiatan itu dilaksanakan di permukiman warga RW 03 dan 06, tak jauh dari pelaksanaan operasi tertib masker. (why)
20 Mei 2024