Anggota Satpol PP masih menemukan dua tempat usaha lalai protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di kawasan Jalan Citra 6 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jumat (23/4).
Petugas menindak dua tempat usaha tersebut dengan peringatan dan teguran tertulis. “Masing masing penanggung jawab kami beri peringatan dan teguran tertulis. Dua tempat itu teridentifikasi lalai prokes Covid-19,†kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Lalai prokes yang dimaksud adalah, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, tidak membuat pakta integritas, tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama pembersihan 3×24 jam.
Ia menambahkan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran dan tempat usaha sesuai Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI (Aji)
20 Mei 2024