Aparat wilayah Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng gencar melakukan pengawasan dan monitoring protokol kesehatan COVID-19 di tempat keramaian seperti pasar, jalan raya dan lainnya.
“Hari ini di Pasar Ganefo dan Pasar PHI. Hasilnya, ada lima orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung ditindak dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu atau membersihkan sarana umum di sekitar lokasi,†tandas Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Kamis (30/7).
Dikatakan, pihaknya bersama tiga pilar dan unsur terkait rutin melakukan pengawasan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Selain itu penegakan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
Ia menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam aktifitas sehari-hari. “Kita keliling pasar, jalan dan lingkungan permukiman dengan pengeras suara, menyosialisasikan 3M kepada masyarakat,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024