Sebanyak 9 kendaraan jenis angkutan umum dan barang terjaring operasi gabungan Suku Dinas Perhubungan pada sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat. Kendaraan yang terjaring umumnya tidak memiliki kelengkapan surat berkendara serta tidak laik jalan.
Komandan Regu Tindak Sudinhub Jakarta Barat, Dedi Sumanto menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Daan Mogot dan Cengkareng. Dari penertiban tersebut, petugas berhasil menjaring 9 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat berkendara. Kesembilan kendaraan itu pun langsung dikandangkan di kantor Sudis Perhubungan Jakarta Barat.
Selain tidak dilengkapi surat berkendara, 9 kendaraan yang ditertibkan itu juga tidak laik jalan setelah dilakukan pemeriksaan fisik. "Sejumlah pemeriksaan fisik dilakukan, diantaranya mengecek kondisi ban, rem, lampu, wiper, dan kondisi spion," katanya kepada wartawan, Selasa (15/1).
Ia berharap, kegiatan ini lebih menyadarkan para pemilik kendaraan terhadap kondisi kendaraannya, terutama kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. "Melalui pemeriksaan ini kendaraan bisa dalam kondisi baik dan laik jalan sehingga sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang maupun pengendara lainnya serta dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tambahnya. (Aji)
20 Mei 2024