Seiring dengan pemberlakukan masa PPKM level 2 di Jakarta, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) Jakarta Barat kembali membuka layanan perpustakaan. Masyarakat boleh mengunjungi dengan aturan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) Jakbar, Mimi Karminingsih mengatakan, pembukaan layanan perpustakaan umum didasari Surat Keputusan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta No.912 Tahun 2021 tentang Pembukaan Kembali Layanan Perpustakaan Umum dan PDS HB Jassin selama pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta.
Surat tersebut berisi sejumlah ketentuan dalam penerapan protokol kesehatan, diantaranya jam layanan perpustakaan umum tingkat kota yakni Senin-Minggu mulai pukul 10.00-15.00 WIB serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Para pengunjung perpustakaan diperbolehkan membaca koleksi buku perpustakaan di tempat. Tidak diperkenankan membawa pulang. Pemustaka wajib menunjukan bukti vaksin pada aplikasi JAKI, atau sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi.
"Saat ini belum terlalu banyak pengunjung. Tapi, kami telah menyebarkan informasi layanan perpustakaan melalui media sosial, terutama pada ketentuan protokol kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, Windawati (17) siswi SMA swasta di Jakarta Barat mengaku senang dengan dibukanya kembali layanan perpustakaan di Sudin Pusip Jakarta Barat. "Saya senang dibuka kembali. Karena saya bisa mencari referensi buku-buku untuk menyelesaikan tugas sekolah."tuturnya. (why)
20 Mei 2024