Pemerintah Kota Jakarta Barat memiliki enam pos pengaduan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak dalam rumah tangga untuk memudahkan warga melapor pada posko tersebut.
Kasudis Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakbar, Sikah Winarni mengatakan, keberadaan posko tersebut memudahkan supaya warga korban kekerasan bisa melaporkan.
"Kita di Jakarta Barat ada pos pengaduan di enam titik lokasi. Jika ada korban bisa langsung melapor, selalu langsung direspon," ujarnya, Kamis (22/9).
Ia menjelaskan, pos pengaduan tersebut berada di enam titik permukiman warga untuk memudahkan masyarakat yang hendak melapor. Yakni, di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, RPTRA Kalijodo Tambora, RPTRA Kembangan Utara, Kecamatan Palmerah dan kantor Kecamatan Kalideres.
Di pos tersebut ada dua petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dua petugas itu membidangi masalah hukum dan pendampingan psikologi.
"Nanti ketika datang konseling, petugas akan bertanya tentang keluhan. Bila dia butuh rumah aman akan kita sediakan, bila butuh bantuan hukum dan penanganan psikologis juga kita akan lakukan," katanya.
Lebih lanjut, Sikah mengungkapkan, pos pengaduan tersebut cukup efektif dan masih terus beroperasi. Hingga saat ini beberapa kasus kekerasan anak dan perempuan masih ditangani. Berdasarkan kasus-kasus tersebut, masalah ekonomi merupakan mayoritas penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Di masa awal pandemi Covid-19 yang membuat warga harus berdiam diri di rumah menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga. Diharapkan pos pengaduan tersebut bisa membantu warga untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakbar.
"Karena seringnya interaksi pertemuan di dalam rumah membuat hal tersebut terjadi," ujarnya. (Aji)