Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan pelaksanaan PSBB masa transisi pada perkantoran. Hasilnya, masih banyak perkantoran yang melanggar lantaran belum melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kepala Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya La mengatakan,monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB masa transisi didasari Pergub No 51 tahun 2020. Fokus pengawasan lebih pada penerapan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam pengawasan itu, Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta membagi 7 tim, masing-masing tim beranggotakan 3-4 orang. Mereka melakukan inspeksi mendadak pada 21 perkantoran di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan pada 29 Juni 2020.
Berdasarkan hasil laporan, Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat masih menemukan banyak perkantoran yang belum melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Maksud pencegahan dan pengendalian COVID-19, diantaranya perusahaan belum melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara aktif, belum membentuk tim gugus tugas COVID-19 internal perusahaan,tidak ada pengukuran suhu badan, dan belum menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
"Dari 21 kantor yang disidak, 3 kantor diantaranya telah melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19.6 perusahaan tidak beroperasi (tutup), pindah lokasi dan tutup sementara. Sisanya, belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan,"ujarnya.
Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat terus melakukan pembinaan kepada pemilik perusahaan/perkantoran untuk menjalani ketentuan yang sudah diatur dalam Pergub No 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.(why)
20 Mei 2024