Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat akan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan terkait adanya pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasektor CKTRP Kecamatan Grogol Pertamburan Jakarta Barat, Grita, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika bangunan yang dimaksud tidak ada izinan-nya. Hal tersebut menanggapi informasi dugaan adanya bangunan tanpa PBG di wilayah Grogol Petamburan.
“Terhadap bangunan dimaksud apabila memang tidak dapat menunjukan Perizinan secara resmi sudah dan akan dilakukan penindakan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan tingkat Kecamatan Grogol Petamburan,” ujarnya melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Untuk diketahui, sebelumnya terinfo “Dugaan Keterlibatan Oknum Citata Kecamatan pada Bangunan Tanpa PBG”. Dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam praktik "backup" pembangunan tanpa izin kembali mencuat.
Tim investigasi media menemukan sedikitnya tujuh proyek bangunan yang diduga kuat berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Temuan tersebut mengarah pada dugaan permainan oknum petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tingkat kecamatan, yang disebut-sebut memfasilitasi dan melindungi pembangunan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran reporter lapangan, terdapat tujuh titik pembangunan yang tidak menampilkan papan PBG dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi. (Aji)




