Mengacu Perda No 1 Tahun 2014 tentang Peruntukan Zonasi
(PZ) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang
Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, akan memperketat pengawasan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Bayu Aji mengatakan,
berdasarkan Perda No 1 tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan
Peruntukan Zonasi (PZ), diminta agar masyarakat yang hendak mendirikan bangunan
untuk mematuhi aturan tersebut.
Ia juga mengimbau kepada unit pelaksana Sudis Citata tiap-tiap
kecamatan dan petugas pengawasan lapangan agar lebih teliti dalam memahami aturan
tersebut, terutama dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun perlu memahami
sehingga tidak semena-mena mendirikan bangunan, baik perkantoran, gedung,
maupun hunian.
“Selaku perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta, wajib menegakkan Perda No 7 tahun
2010, tentang bangunan gedung, dan Pergub No 128 tahun 2012, tentang pengenaan
sanksi pelanggaran bangunan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Sudis Citata,
H.Maulani Pane meminta agar petugas menyampaikan atau mensosialisasikan tentang
aturan tersebut kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat dapat memahami
tentang RDTR dan PZ.
“Kami menghimbau
terhadap masyarakat agar jangan percaya terhadap oknum-oknum tertentu yang
mengatas namakan bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan," tandasnya. (why)
20 Mei 2024