Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi melakukan inspeksi mendadak terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), kemarin. Sebanyak 69 perusahaan telah diperiksa selama periode 25 Januari hingga 25 februari tahun 2022.
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakbar, Tri Yuni Wanto memaparkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan secara mendadak terkait penerapan protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3 di 69 perusahaan selama kurun waktu sebulan, 25 Januari hingga 25 Februari.
Kegiatan ini berlangsung guna memastikan perusahaan menjalani aturan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, "hand sanitizer", keberadaan kode batang aplikasi PeduliLindungi, kapasitas kantor, dan perlengkapan kesehatan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Tri, sejumlah perusahaan dikenakan sanksi hingga ditutup sementara lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Sanksi teguran tertulis sebanyak 11 perusahaan, dilakukan pembinaan sebanyak 49 perusahan dan 6 perusahan bersedia menutup diri, serta tiga perusahaan ditutup sementara.
Selain memberikan sanksi, petugas pengawas di lapangan juga mensosialisasikan kepada perusahaan untuk melaporkan ke bit.ly/covid19perusahaan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mendata berapa pekerja yang terpapar Covid-19 di setiap wilayah. (why)