Sterilisasi trotoar di wilayah Kecamatan Cengkareng digelar di Jalan Daan Mogot dan Jl Outer Ring Road Kamal Raya, depan PD Pasar Jaya, Kelurahan Cengkareng Timur, Senin (8/3) pagi. Kegiatan dalam rangka monitoring pelaksanaan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum tersebut berhasil menghalau beberapa pedagang kecil mandiri (PKM) dan kerumunan anak punk. “Ada empat PKM dan satu kendaraan anak punk yang dihalau. Satu terpal ditertibkan,†sebut pengendali/ Korlap Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Zamal.
Lebih lanjut dijelaskan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum/tertib usaha pasal 25, yakni setiap orang/badan dilarang berdagang berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum
Selain itu, kegiatan tersebut terkait pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah DKI, khsusunya kawasan Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Ia menambahkan monitoring penghalauan, imbauan dan sterilisasi bertujuan menjaga keamanan, ketertiban dan antisipasi PKM berjualan di bahu jalan dan trotoar. “Untuk menjaga serta mengembalikan trotoar dan jalan sesuai fungsinya,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024