Sebanyak 60 peserta para pengurus sekretaris RT dan RW se-Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat mengikuti sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja di ruang aula kantor kelurahan setempat, Jumat (21/6).
Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2023, tentang perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2016, tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
"Sosialisasi diikuti sebanyak 60 peserta dengan target sasaran para sekertaris RT dan RW se-Kelurahan Angke," ujar Anjas.
Untuk kegiatan tersebut diungkapkan Anjas, pihak kelurahan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol.
"Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, peserta dapat memperoleh informasi yang detail tentang penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan dapat menginformasikan kepada warganya masing-masing," ucapnya.
Staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Faried menungkapkan dalam kegiatan tersebut pihaknya memaparkan mengenai kategori pekerja bukan penerima upah sesuai Pergub Nomor 15 Tahun 2023.
Dijelaskan Faried, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah meliputi rukung tetangga/rukun warga dan mitra kerja lainnya seperti kader dasarnya wisma, kader jumantik, kader posyandu, dan lain lain.
"Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, perlu adanya pendataan ulang kepada peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima upah akan dialihkan menjadi program bukan penerima upah," tandasnya. (Kontri)