Ratusan siswa kelas X hingga XII SMAN 19 Jakarta mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum), Rabu (11/9).
Kegiatan yang diselenggarakan jajaran Kecamatan Tambora Jakarta Barat itu digelar di aula SMAN 19, Jalan Perniagaan. "Kami mengajak siswa tingkat SMA dan SMK di wilayah Tambora untuk menerapkan perilaku patuh hukum sekaligus menjadi contoh di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Camat Tambora, Bambang Sutarna.
Lebih lanjut dijelaskan, sosialisasi tibum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa-siswi terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Rencananya, sosialisasi Perda Tibum akan digelar di 20 SMA dan SMK se Kecamatan Tambora.
Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand A Anugrah, menambahkan sasaran sosialisasi adalah siswa-siswa SMA dan SMK yang tinggal di permukiman padat penduduk. "Orang tua dari siswa di Tambora sebagian besar profesinya pedagang. Untuk itu, kami juga meminta para siswa bisa mengajak orang tuanya untuk tidak berjualan di bahu jalan atau trotoar," imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, para siswa juga diajak untuk mematuhi aturan berlalu lintas. "Banyak di antara siswa di Tambora berangkat ke sekolah naik sepeda motor. Kita ingin mengajak mereka untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan dan trotoar, sehingga tidak menimbulkan kemacetan," katanya. (Aji)
20 Mei 2024