Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan inpeksi mendadak (sidak), Kamis (8/12), di dua pasar wilayah Kelurahan Kembangan Selatan, yakni Pasar Puri dan supermarket RM. Hasilnya, tim pengawasan makanan dan barang menemukan jenis makanan mengandung formalin serta produk barang tanpa label kemasan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk makanan mengandung formalin yang ditemukan adalah mi kuning dan tahu di Pasar Puri. Petugas juga menyita sejumlah makanan seperti abon sapi, dan bakpia. Keduanya tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan komposisi makanan. Sedang untuk produk barang, petugas menyita sejumlah sampel barang seperti lampu LED, sampo, dan sabun yang tidak ada label SNI.
"Semua barang, nantinya kami periksa di laboratorium. Ada mi yang setelah dicek di laboratorium mengandung formalin," jelas Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen, didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Sri Yuliani, saat memimpin sidak. Dikatakan, sidak bertujuan melindungi konsumen terkait kenyamanan, keamanan dan kepastian dalam membeli suatu produk.
M Zen meminta, selain produk makanan dan barang, petugas juga harus melakukan pengecekan terhadap legalitas pedagang. "Cari tahu legalitas dan produknya, dicek seobjektif mungkin untuk segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Dari Pasar Puri, tim bergerak menuju supermarket RM yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pasar Puri Kembangan. Di pusat perbelanjaan modern itu, petugas mengambil sejumlah sampel makanan yang tidak memiliki label kemasan. Termasuk menyita sejumlah mainan anak yang tidak memiliki label SNI. "Ada nih, saus pasta dan mi impor yang tidak ada label kemasan," ujarnya.
Semantara itu penanggung kegiatan, Sonar Sinurat, yang juga Kasudin KUMKMP Jakbar, menjelaskan sidak akan digelar selama tiga hari. Targetnya adalah pusat perbelanjaan tradisional dan modern. Sasaran sidak adalah produk makanan yang mengandung zat berbahaya, makanan kadaluarsa, dan label SNI. "Ini bertujuan melindungi masyarakat dalam mengonsumsi makanan yang sehat," katanya. (why/aji)