Sebanyak 30 petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan melakukan kegiatan Rabu Tertib di sepanjang Jalan Siantan, RW 08 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Rabu (29/4).
Petugas memberikan surat peringatan kepada 9 PKL. Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Camat Kembangan, Joko Suparno di halaman kantor Kecamatan Kembangan. Apel melibatkan sebanyak 30 petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan.
Camat Kembangan, Joko Suparno menuturkan bahwa kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Rabu tersebut digelar menindaklanjuti Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Rabu tertib menyasar para pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di atas saluran air. Sehingga menganggu estetika lingkungan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Joko Suparno, pihaknya memberikan surat peringatan kepada 9 pedagang kaki lima. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah perlengkapan dagang, seperti 2 meja dan 3 kursi plastik.
"Kami tegur dengan memberikan surat peringatan kepada mereka karena menjajakan dagangan di atas trotoar," tuturnya.
Ia menambahkan, barang bukti kegiatan Rabu Tertib diangkut armada ke markas Satpol PP di Kembangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Tidak boleh berdagang di atas saluran air," pungkasnya. (why)





