Seluruh tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat tutup selama bulan Ramadhan 1438 H/2017. Penutupan dimulai sehari sebelum bulan puasa.
"Surat edaran dari gubernur DKI Jakarta telah dikirim kepada para pengelola tempat hiburan, mengenai pemberitahuan itu," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Eka Nuretika Putra kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan, sesuai surat edaran tersebut semua pengelola tempat hiburan harus menaatinya, tanpa pengecualian. Meski demikian, penutupan tidak berlaku pada fasilitas di hotel bintang 4. Artinya, hotel yang memiliki fasilitas diskotik dan karaoke, tetap buka, namun diatur jam operasional. Semula dibuka pukul 14.00, namun saat bulan puasa mulai dibuka pukul 21.00 hingga pukul 01.00.
Ia menambahkan, penutupan semua tempat hiburan mulai berlaku sehari sebelum Ramadhan. "Tapi, penutupan terhadap tempat hiburan yang ada di hotel bintang 4 bisa dilakukan bila berdekatan dengan permukiman warga dan tempat ibadah. Itu karena dianggap mengganggu orang beribadah," paparnya.
Apabila ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap tempat hiburan yang buka pada bulan Ramadhan. Tindakan yang dilakukan adalah penutupan tempat hiburan tersebut. Disebutkan, jumlah tempat hiburan yang berada di Jakarta Barat mencapai sekitar 2.500 tempat hiburan. (why/aji)
20 Mei 2024