Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 27.664 perizinan dan non perizinan selama tahun 2016. Jumlah tersebut dari total 39.419 berkas yang masuk, meliputi 26 jenis perizinan yang ada di tingkat kota.
Dibanding tahun sebelumnya, jumlah berkas yang masuk tahun 2016 mengalami peningkatan. Tahun 2015 total permohonan perizinan yang masuk sebanyak 30.517 berkas. Menurut Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Jakarta Barat, Johan Girsang, jika dihitung rata-rata dalam sebulan izin yang diterbitkan pada 2016 sebanyak 3.285 berkas.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini pelayanan di PTSP lebih terbuka dan terukur karena waktu penyelesaian dokumennya bisa dipastikan. “Selain itu, tidak ada pungutan liar karena biaya retribusi langsung dibayar pemohon,†katanya kepada wartawan, Kamis (5/1).
Ia menyebutkan, jenis permohonan yang izinnya sudah diterbitkan pada 2016 di antaranya, izin perhubungan 9.729 berkas, izin perdagangan 4.364, izin penataan ruang 1.017, izin perindustrian 980, izin pembangunan 877, izin lingkungan hidup 825, izin pertanahan 450, izin kebudayaan dan pariwisata 215, izin kesehatan 199, izin kesatuan bangsa dan politik dalam negeri 145 dan izin lainnya. (why/aji)
20 Mei 2024