Sekretaris Kota Jakarta Barat, H Eldi Andi membuka peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, Rabu(16/10)pagi.
"Dalam pelaksanaan tugas tentunya dihadapkan pada resiko-resiko yang tidak terduga. Untuk menciptakan rasa aman, pemerintah membuat peraturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian," tutur Eldi Andi di ruang Pola, kantor Walikota Jakarta Barat.
Menurutnya, peraturan itu juga mengatur tentang beasiswa yang bisa dimanfaatkan ASN. Sebagai istri atau suami ASN, setidaknya peraturan-peraturan itu perlu diketahui.
Dalam kesempatan itu, Seko Jakbar meminta kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk memahami terkait peraturan tersebut."Kita nanti perlu tahu, langkah apa yang diambil ketika ASN mengalami kecelakaan kerja," paparnya.
Sementara Kepala Suban Kepegawaian Kota Jakarta Barat, Ervriana menyebutkan, kegiatan ini dihadiri para istri atau suami ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. "Dalam kegiatan ini kami akan menginformasikan hak-hak yang diperoleh ASN saat terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK Jakarta Barat, Hj. Inad Luciawaty Rustam serta sejumlah narasumber dari Bank Bukopin dan PT Taspen. (why)
20 Mei 2024