Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen, memberikan apresasi kepada BNNP DKI Jakarta, terhadap rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat. Hal ini diupayakan dalam rangka percepatan penanggulangan penyalahgunaan zat psikotropika di wilayah Jakarta Barat.
"Kami menyambut baik akan pembentukan kantor BNNK Jakarta Barat. Sedangkan wilayah Jakarta yang sudah ada kantor BNNK adalah wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Tinggal yang belum wilayah Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," tutur M. Zen saat menerima audensi BNN Propinsi DKI Jakarta di kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (4/11)pagi.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat terbilang sangat rawan. Setidaknya itu dibuktikan dari banyaknya barang bukti zat psikotropika yang dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Wilayah Jakarta Barat menjadi kawasan rawan penyalahgunaan zat psikotropika lantaran memiliki banyak tempat hiburan.Lebih parah lagi, peredaran barang haram ini telah merambah ke dunia pendidikan.
"Saya rasa ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bagaimana caranya wilayah Jakarta Barat terbebas dari bahaya narkoba. Untuk itu, pembentukan kantor BNNK Kota Jakarta Barat, segera dilakukan dalam upaya percepatan mengurangi penanggulangan bahaya narkotika," jelasnya.
Sementara Kepala BNN Propinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol. Tagam Sinaga menjelaskan Indonesia darurat narkoba. Peredaran barang haram itu sudah merambah hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkotika sudah merambah pada 654 lokasi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Sementara wilayah Jakarta, terdapat 117 lokasi rawan narkoba yang tersebar di lima wilayah.
"117 lokasi rawan peredaran gelap narkoba di wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Barat terdapat di 12 wilayah kelurahan, 6 wilayah kelurahan masuk dalam zona merah (bahaya),sedangkan 6 kelurahan masuk zona kuning (waspada),"jelasnya.
Dalam rangka percepatan menanggulangi penyalahgunaan narkotika, BNN Provinsi DKI Jakarta, membentuk kantor BNN tingkat kota. Dari lima wilayah DKI Jakarta, tiga wilayah yakni Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, telah memiliki kantor BNNK. Sementara wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, segera membentuk kantor BNNK.
Pembentukan kantor BNNK telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No 5 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di lingkungan BNN. (why)
20 Mei 2024